Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2019

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Etika; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persyaratan, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian; Insentif; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Peran Pelaku Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019
Tanggal Berlaku
05 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan