Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Etika; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persyaratan, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian; Insentif; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Peran Pelaku Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat