Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2019

Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021, yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAPPEDA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Matrik RAD TPB, yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2019 tentang Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan