Memuat tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; unit kearsipan dan unit pengolah; pengelolaan arsip; pengembangan sumber daya manusia; sarana dan prasarana; perlindungan dan penyekamatan arsip; SIKD dan JIKD; layanan jasa kearsipan; kerjasama, partisipasi masyarakat dan sosialisasi; pendanaan; pengendalian dan pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat