Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD No.8/2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan