Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 67 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, penyelenggaraan pelayanan kemetrologian, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaram, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan, tata cara pengambalian kelebihan pembayaran, pendelegasian wewenang, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.67
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan