Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
- Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020 DICABUT.
- VII Bab, 17 Pasal (14 Hlm.)
|