Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengelolaan pasar, jenis dan pengelompokan pasar, pemakaian tempat berjualan dan fasilitas lain, kewajiban dan larangan, obyek dan subyek jasa pengelolaan, jasa pengelolaan pasar, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat