retribusi-pelayanan-kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penggunaan Dana Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan cakupan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga perlu oengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, dipandang perlu penetapan tata kelola penggunaan dana retribusi pelayanan kesehatan oada RSUD, Puskesmas, Labkesda di Kabupaten OKUT. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 52 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKES No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata laksana dan pengalokasian dana retribusi jasa pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 4 hlm
|