Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
- Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
- V bab, 12 Pasal (7 Halaman)
|