Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kerja, peranan serta fungsi dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disediakan Pakaian Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 335 Tahun 2019; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
- Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT.
- III Bab, 6 Pasal (5 Halaman)
|