Pengadaan barang/jasa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- X Bab, 38 Pasal (33 Halaman)
|