PERUBAHAN-KEENAM-PENJABARAN-APBD-TA-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 575
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan keuangan negara dan rasionalisasi pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, maka perlu diadakan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya ditampung dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendgari No. 21 Tahun 2011;
5. Permendagri No. 33 Tahun 2019;
6. Permenku No. 35/PMK.07/2020;
7. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas penjabaran APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- 5 halaman
|