Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020

Peran Desa Dalam Mencegah Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan atas peraturan bupati, kewenangan desa dalam intervensi pencegahan stunting, tanggung jawab pelaksanaan, konvergensi pencegahan stunting, koordinasi, sosialisasi, dan pengorganisasian kegiatan pencegahan stunting, pelaksanaan pencegahan stunting, pengawasan dan pelaporan pencegahan stunting, serta pembiayaan dalam APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Mencegah Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 565
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan