Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menambahkan terkait dengan Kewenangan Bupati atas pemberian pengurangan, keringanan, penghapusan, dan/atau pembebasan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 564
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan