TATA-CARA-PEMBETULAN-PEMBATALN-PENGURANGAN-KETETAPN-PENGHAPUSAN-PENGURANGAN-SANKSI-ADMINISTRASI-PAJAK-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 564
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menghadapi terjadinya suatu bencana baik alam maupun nonalam perlu memberikan pengurangan, keringanan, penghapusan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa pengurangan, keringanan, penghapusan dan/atau pembebasan pajak dilakukan untuk mencegah menurunnya potensi ekonomi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
3. UU No. 28 Tahun 2009;
4. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011;
5. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2017.
- Peraturan ini menambahkan terkait dengan Kewenangan Bupati atas pemberian pengurangan, keringanan, penghapusan, dan/atau pembebasan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017
- 4 halaman
|