tata-cara-pelaksanaan-konfirmasi-status-wajib-pajak-dan-penelitian-terhadap-pemenuhan-kewajiban-pajak-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 563
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. UU No. 28 Tahun 2009;
4. Permendagri No. 112 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang jenis layanan publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- 6 halaman (8 pasal)
|