tata-cara-pemberian-bantuan-beasiswa-kurang-mampu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri;
b. bahwa untuk meringankan masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020.
- 1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 30 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 48 Tahun 2008;
6. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
7. PP No. 12 Tahun 2019;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2018;
9. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara serta alokasi dana bantuan beasiswa kurang mampu pada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- 5 Pasal (5 Hlm.) dan 8 halaman Lampiran
|