Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 11 Tahun 2020

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang hari dan jam kerja ASN dan THL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 550
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2017 tentang DISIPLIN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN

  2. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 19 Tahun 2017 tentang Disiplin dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan