retribusi - tarif - bangunan rumah susun sederhana sewa - kolam renang - panggung reklame
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa, Kolam Renang, dan Panggung Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarid retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa dengan memperhatikan indkes harga dan perkembangan ekonomi saat ini , tarif retribusi Pemakaian kekayaan daerah jenis bangunan Panggung Reklame, Kolam Renang dan Rumah Susun Sederhana Sewa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab Jepara No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kab Jepara No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Jepara No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Bangunan Panggung Reklame, Kolam Renang dan Rumah Susun Sederhana Sewa;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No 10 Tahun 2006; Perda Kab Jepara No 6 Tahun 2010; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 1 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah jenis bangunan rumah susun sederhana sewa, kolam renang dan panggung reklame yang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 4 hlm
|