Tambahan-penghasilan-asn-rsud
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada UPTD RSUD Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka ASN perlu ditingkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Risiko Kerja bagi ASN pada UPTD RSUD Kota Manado.
- 1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014;
3. UU No. 36 Tahun 2014;
4. PP No. 18 Tahun 2016 seagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
7. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
8. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019;
9. Perwali Kota Manado No. 17 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur:
a. Jam Kerja;
b. Ruang Lingkup Komponen Penilaian Perhitungan Pemberian TPP;
c. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
d. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2019
- 5 Halaman
|