PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERAN-THR-PNS-KOTA-MANADO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado.
- 1. UU No. 29 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 No. 74; TLN RI No. 1822);
2. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 183 TLN RI No. 6398);
3. UU No. 24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 (LN RI Tahun 2015 No. 58, TLN RI No. 5679);
4. PP No. 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 42, TLN RI No. 6322);
5. PP No. 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
6. PP No. 24 Tahun 2020;
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
9. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2019;
10. Perwali Manado No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Manado No. 8 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Tunjangan Hari Raya;
c. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
d. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
e. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2019 DICABUT
- 8 halaman.
|