PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANANAAN-APBD-2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban peaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2019 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2019;
- 1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 25 Tahun 2004;
7. UU No. 33 Tahun 2004;
8. UU No. 28 Tahun 2009;
9. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;
10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
11. PP No. 55 Tahun 2005;
12. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010;
13. PP No. 8 Tahun 2006;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 2 Tahun 2012;
16. PP No. 74 Tahun 2012;
17. PP No. 12 Tahun 2017;
18. PP No. 18 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. LRA;
2. Rincian Akun LRA;
3. Ringkasan LRA, Laporan Arus Kas, dan CALK;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
- 7 Halaman Peraturan
|