Peraturan ini mengatur tentang antara lain; a. Ketentuan Umum; b. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; c. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; d. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; e. Pembangunan Industri Pariwisata; f. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; g. Badan Promosi Pariwisata Daerah; h. Indikator Pembangunan Kepariwisataan; i. Pengawasan dan Pengendalian; h. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat