PEDOMAN-PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26, LL Kab. Mempawah : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfinnasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak di Kabupaten Mempawah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016,
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- 6 HAL
|