Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 37 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 BAB dan 46 Pasal, dengan rincian BAB Berikut: - BAB I Ketentuan Umum - BAB II Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas -BAB III Bentuk Dan Susunan -BAB IV Penggunaan, Kewenangan Atas Nama, Pejabat dan Pelaksana Tugas -BAB V Lembar Pengesahan, Paraf, Penulisan Nama, Penandatangan Dan Penggunaan Tinta Untuk naskah DInas; - BAB VI Stempel; - BAB VII Kop NAskah Dinas - BAB VIII Sampul Naskah Dinas - BAB IX Papan Nama - BAB X Perubahan Dan Pencabutan -BAB XI Pembinaan dan Pengawasan -BAB XII Ketentuan Lain-lain -BAB XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 37
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan