Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengatur dan menetapkan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Batuan Pendanaan Kelurahan Sumabwa TA 2020, terdiri dari 4 (empa) BAB dan 8 (delapan) Pasal; dengan rincina BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Keluarahan; - BAB III Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Keluarahan; - BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020
Tanggal Berlaku
08 Juni 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan