Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni dan Bantuan Pembagungan Baru Rumah Swadaya Dana Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pelaksaanaan antuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari V BAB dan 7 (tujuh) Pasal, dengan rincian BAB Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud Dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Pelaksanaan Program; - BAB V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni dan Bantuan Pembagungan Baru Rumah Swadaya Dana Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan