Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian , Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan dana Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian , Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah, yang terdiri dari VII Bab dan 20 Pasal, dengan rincian sebagai beriku: - BAB I Ketentuan Umun; - BAB II Perhitunagn ADD dan Dana Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - BAB III Penyaluran Alokasi DD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah; - BAB IV Penggunaan ADD dan DBH Pajak dan Retibusi Daerah; - BAB V Pertanggung Jawaban dan Pelaporan ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah; - BAB VI Pembinaan Pegawai; dan - BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian , Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan dana Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
05 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan