Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 41 Tahun 2019

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peruran Ini mengatur dan menetapkan tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang teriiri dari VI BAB dan 11 Pasal dengan rincian Bab sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Prinsip. Tujuan, dan Keweangan Camat; - BAB III Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Keweangan Camat; - BAB IV Pembinaan; dan - BAB VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan