Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Penyenlenggaraan Pendidikan Pendidikan Inklusif, yang terdiri dari X Bab dan 19 Pasal, dengan rincian Bab sebgai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Penyelenggaraan; - BAB V Pengembangan dan Percepatan; - BAB VI Peran Serta dan Tanggung Jawab Masyarakat; - BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; - BAB VIII Pembiayaan; - BAB IX Penghargaan dan Sanksi Administratif; dan - BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan