pengadaan barang/jasa - desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pengaaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/ jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/ Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur tentang ketentuan terkait pengadaan barang / jasa di desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 27
|