SATUAN HARGA - DPRD - Kabupaten tanjung jabung timur
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS BESERTA ATRIBUT BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menjalankan pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas beserta atribut bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas beserta Atribut bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Beserta Aatribut bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2017
- 5
|