Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tanggung Jawab Bagian Kedua Wewenang BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Bagian Kedua Kewajiban Paragraf 1 Pelindungan Kesehatan Individu Paragraf 2 Pelindungan Kesehatan Masyarakat BAB IV PELAKSANAAN PSBB Bagian Kesatu PSBB Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI Bagian Kesatu Pemanfaatan Teknologi Informasi Bagian Kedua Penyebarluasan Informasi BAB VI KEMITRAAN DAN KOLABORASI BAB VII PEMULIHAN EKONOMI DAN PELINDUNGAN SOSIAL Bagian Kesatu Pemulihan Ekonomi Bagian Kedua Pelindungan Sosial BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB IX PENDANAAN BAB X KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2020
Tanggal Pengundangan
12 November 2020
Tanggal Berlaku
12 November 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 201
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 10182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan