Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2020

KRITERIA DAN MEKANISME PENETAPAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwako tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah ; Mekaniseme Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah; Pembiayaan; Pelayanan KEsehatan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN MEKANISME PENETAPAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan