PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK: |
- guna menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dengan penyelenggaraan Kota Layak Anak;
- UU 4 Tahun 1979; UU 20 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU 23 TAhun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 17 Tahun 2016; UU 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP&PA) 11 Tahun 2011; Permen PP & PA 12 Tahun 2011; Permen PP & PA 13 Tahun 2011; Permensos 21 Tahun 2013; Perda Kota SUngai Penuh 3 Tahun 2019
- Perda tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA); Hak Anak; Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Desa / KElurahan Layak Anak; Partisipasi Dunia Usaha dan Media Massa; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
- Peraturan Pelaksanaan atas Perda
- 20
|