Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawi Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Perubahan atas Peratuan Bupati Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawi Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terdiri dari II Pasal Perubahan, dengan Perubahan Sebagai Berikut: - Pasal I 1. Ketentuan huruf a dan huruf i Pasal 11 dihapus 2. Diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A sehingga Pasal 15A 3. Ketentuan Pasal 19 diubah; 4. Ketentuan Lampiran I Besaran TPP Berdasarkan Prestasi Keija Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 5. Ketentuan Lampiran II Besaran TPP Berdasarkan Beban Keija Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini 6. Ketentuan Lampiran IV Besaran TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawi Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020
Tanggal Berlaku
26 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan