Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan 13 Tahun 2020 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Diligkunngan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat: - Ketetuan pasal 2 ditambah 2 (dua) Ayat baru Yaitu Ayat (3) dan Ayat (4) -Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, ditambah 4 (empat) ayat Baru yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) -Ketentuan Pasal 7 ayat (7) dan ayat (10) diubah, dan Di tambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (11) dan ayat (12) -Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf c dihapus, hurf g diubah, ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus, ayat (7) dan ayat (8) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan 13 Tahun 2020 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2000
Tanggal Berlaku
11 Mei 2020
Sumber
LD Kabupaten Sumbawa Barat No 24 tahun 2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan