COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Karantina Rumah Sakit Bagi Setiap Orang Terduga Terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melakukan pencegahan penularan Covid- 19 di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan Karantina Rumah Sakit bagi setiap orang terduga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya seperti semula;
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
- Materi Pokok : Kewajiban karantina Rumah Sakit
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|