SUSUNAN ORGANISASI - upt rs lapangan - corona/covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RS Lapangan Khusus Covid-19 Kab Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Bantul merupakan bencana non alam,
dan telah ditetapkan masa tanggap darurat
bencana, sehingga untuk penanganan pasien
diperlukan pelayanan kesehatan rujukan khusus;
b. bahwa untuk membantu fungsi pelayanan
kesehatan rujukan khusus penanganan pasien
wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Lapangan Khusus Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bantul;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Lapangan Khusus Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
- Jumlah halaman: 21 HLM
|