Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dalam Rangka Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk Mendorong Penanaman Modal (Investasi) di Provinsi Sulawesi Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini berisi ketentuan tentang: Definisi istilah yang digunakan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Pemberian Rekomendasi; Penilaian; Penerbitan Izin Pemanfaatan Tata Ruang; Peran Gubernur; Pengawasan; Monitoring dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dalam Rangka Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk Mendorong Penanaman Modal (Investasi) di Provinsi Sulawesi Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD PROV.SULUT 2020 NO.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan