retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penggunaan Laboratorium Kesehatan Daerah) sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan belanja operasional laboratorium kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penggunaan Laboratorium Kesehatan Daerah) pada Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- Mengubah Pasal 7 ayat (6) huruf d angka 2 Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 4 hlm
|