Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2020

Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (covid 19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam menyusun anggaran. Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam mewabahnya COVID 19 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan ineks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah dalam penanganan mewabahnya virus corona.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan