PaJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD PROV.SULUT 2020 NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DANA DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan pembuatan aturan ini adalah:
a. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan;
b. Peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo. UU Nomor 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Nomor 244; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Sulut No.4 Tahun 2016; Pergub Sulut No. 72 Tahun 2017; Pergub Sulut No. 35 Tahun 2018; Pergub Sulut No. 47 Tahun 2018, Pergub Sulut No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
- Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 12 Tahun 2019
- 4 Halaman
|