Ketentuan Karang taruna meliputi: a. Status, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; b. Organisasi , anggota dan pengurus; c. Temu karya; d. Pembinaan; e. Program kerja; f. Tanggung jawab; g. Pertemuan; h. Identitas; i. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat