KETENAGAKERJAAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD PROV.SULUT 2020 NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN DANA HIBAH UNTUK PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI BURUH TANI DAN PETANI PENGGARAP DI PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28H ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
b. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan sosial masyarakat Sulawesi Utara khususnya Buruh Tani dan Petani Penggarap dengan memberikan landasan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan Gubernur, perlu melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap;
d. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di daerah Provinsi Sulawesi Utara, perlu diberikan dana hibah organisasi petani setiap tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dana Hibah Untuk Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di Provinsi Sulawesi Utara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 109 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 21 Tahun 2017
- Pemberian Dana Hibah untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap di Provinsi Sulawesi Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- VI Bab, 24 Pasal (12 Halaman)
|