Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 44 Tahun 2020

PERUBAHAN PERBUP 38 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur perubahan Perbup 38 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 44 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERBUP 38 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.44
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan