Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2020

TATA CARA PBMBAGIAN, PENETAPAN RINCTAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur mengenai Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa; MEkanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pertanggungjawaban dan Pelaopran Alokasi Dana Desa; PEnghargaan dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PBMBAGIAN, PENETAPAN RINCTAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan