TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA - SAROLANGUN TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PBMBAGIAN, PENETAPAN RINCTAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TA 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alokasi Dana Desa setiap Tahun Anggaran;
- UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; UU 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014; Permendagri 114 Tahun 2014; Permedagri 20 Tahun 2018; Permenkeu 205 Tahun 2019; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
- Perbup tersebut mengatur mengenai Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa; MEkanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pertanggungjawaban dan Pelaopran Alokasi Dana Desa; PEnghargaan dan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- PErbup 87 Tahun 2018
- 14
|