Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 36 Tahun 2020

Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan PSBB; 4. Surat Izin masuk Kabupaten Tangerang; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; 7. Sumber Daya Penanganan Covid-19; 8. Satuan Tugas Siaga Covid-19 Tingkat Kecamatan, Satuan Tugas Covid-19 Tingkat RT dan satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kelurahan/Desa; 9. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; 10. larangan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2020
Tanggal Berlaku
28 Juni 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 36
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan