Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2020

Penerapan Sistem Transaksi Dan Pelaporan Penerimaan Retribusi Daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Sistem Elektronik Retribusi; 4. Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; 5. Penatausahaan Dan Pelaporan; 6. Rekonsiliasi; 7. Pengendalian Dan Monitoring; 8. Sistem Terintegrasi Retribusi Dengan Sistem Lain; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Transaksi Dan Pelaporan Penerimaan Retribusi Daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan