Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD.2020/No.3
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan