Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- 1. Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dioptimalkan melalui pemekaran kecamatan;
2. Di wilayah kecamatan yang ada telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang diperlukan untuk dibentuknya kecamatan baru;
- 1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016
- 1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pemekaran Kecamatan
3. Bab III : Pembentukan Kecamatan
4. Bab IV : Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
- 15
|